Suatu
Negara memerlukan konsepsi berupa wawasan nasional untuk
menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan Nusantara berkaitan erat
dengan wawasan nasional. Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu
bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung dan dalam pembangunannya di
lingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional), regional,
serta global. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan
hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata “wawasan”
berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang artinya melihat atau
memandang.
Berdasarkan
teori-teori tentang wawasan, latar belakang falsafah Pancasila, latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan, aspek sosial budaya dan aspek
kesejarahan, terbentuklah satu Wawasan Nasional Indonesia yang
disebut Wawasan Nusantara dengan rumusan pengertian yang sampai saat
ini berkembang.
Pengertian
Wawasan Nusantara, menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang
diusulkan menjadi ketetapan MPR dan dibuat di Lemhannas tahun 1999
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah
dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Wawasan
Nusantara sangat penting peranannya dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Semuanya itu diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak
menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan Bangsa dan
Negara Indonesia yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi
kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai
hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa
lain. Dalam rangka menerapkan Wawasan Nusantara.
Konsepsi
Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur dasar, yakni Wadah
(Contour), Isi (Content), dan Tata laku (Conduct). Wadah (contour)
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara meliputi seluruh
wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan
aneka ragam budaya. Isi (Content) adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang
terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
1.
Wadah (Contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
meliputi
seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan
kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia
memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan
kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam
kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra
struktur politik.
- 2. Isi (Content)
Adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta
tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun
cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa
Indonesia harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam
kebhinekaan dalam kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi,
sosial budaya dan hankam. Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi
aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya,
pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan, kedua persatuan
dan kesatuan dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan
nasional.
- 3. Tata laku (Conduct)
Hasil
interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
-
Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas
yang balk dari bangsa Indonesia.
-
Tata laku Iahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan
perilaku dari bangsa Indonesia..
Kedua
tata laku tersebut mencerminkan kepribadian bangsa berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta
terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme
yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar